QBeritakan.com - Seorang siswi SMP, di Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban pelecehan seksual secara bergilir disebuah areal perkebunan kopi yang berada di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru,Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Rekan Wartawan Lampost.co, peristiwa pelecehan itu berlangsung selama 3 hari lamanya.
Diketahui nasib naas tersebut menimpa NP (14) seorang siswa SMP asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian kedua tersangkanya yakni, MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing saat dikonfirmasi oleh tim Rekan Lampost.co, Minggu 9 Juli 2023.
"Peristiwa bejat itu terjadi pada Jum'at 9 Juni lalu. Diawali tersangka JM dengan cara menjemput korban NP (14) dirumah kakek korban di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan sepeda motor," ujar IPTU Johannes.
Menurutnya, sesampainya di jalan pelaku yang sudah bersama korban kemudian menghampiri tersangka lainnya yang berinisial MS, dan mereka pun berboncengan tiga.
"Ternyata saat itu korban dibawa kedua tersangka ke ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani para tersangka, secara bergiliran," kata Johannes.
Korban yang sudah berada di bawah kuasa kedua tersangka, terpaksa menuruti permintaan pelaku selama 3 hari lamanya.
"Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai pada,Senin 12 Juni 2023," ungkapnya.
Pihak keluarga korban yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.
Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka, tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka kita amankan pada,Sabtu 8 Juli 2023 dikediamannya masing-masing. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban," jelasnya.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di kantor Polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Rekan Wartawan Lampost.co, peristiwa pelecehan itu berlangsung selama 3 hari lamanya.
Diketahui nasib naas tersebut menimpa NP (14) seorang siswa SMP asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian kedua tersangkanya yakni, MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing saat dikonfirmasi oleh tim Rekan Lampost.co, Minggu 9 Juli 2023.
"Peristiwa bejat itu terjadi pada Jum'at 9 Juni lalu. Diawali tersangka JM dengan cara menjemput korban NP (14) dirumah kakek korban di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan sepeda motor," ujar IPTU Johannes.
Menurutnya, sesampainya di jalan pelaku yang sudah bersama korban kemudian menghampiri tersangka lainnya yang berinisial MS, dan mereka pun berboncengan tiga.
"Ternyata saat itu korban dibawa kedua tersangka ke ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani para tersangka, secara bergiliran," kata Johannes.
Korban yang sudah berada di bawah kuasa kedua tersangka, terpaksa menuruti permintaan pelaku selama 3 hari lamanya.
"Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai pada,Senin 12 Juni 2023," ungkapnya.
Pihak keluarga korban yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.
Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka, tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka kita amankan pada,Sabtu 8 Juli 2023 dikediamannya masing-masing. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban," jelasnya.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di kantor Polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.