QBeritakan.com - PT ASDP Indonesia Ferry bakal menaikkan tarif untuk 29 lintasan penyeberangan se Indonesia mulai 3 Agustus 2023, termasuk jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy, Minggu 23 Jiuli 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan, kelangsungan industri angkutan penyeberangan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy, Minggu 23 Jiuli 2023.
Penyesuaian di 29 lintasan penyeberangan, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu.
Lalu Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka.
Kemudian Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Menurutnya, penaikan tarif itu untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, dan kurs dollar. Hal itu berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen tersebut meningkatkan biaya layanan penyeberangan kapal, seperti energi yang berkontribusi dominan sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia hingga 5,26%.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Kemudian juga tarif terpadu untuk golongan kendaraan.
Daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan IV A dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,
Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
Golongan V A dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
Golongan V B dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Lalu Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka.
Kemudian Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Menurutnya, penaikan tarif itu untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, dan kurs dollar. Hal itu berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen tersebut meningkatkan biaya layanan penyeberangan kapal, seperti energi yang berkontribusi dominan sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia hingga 5,26%.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700. Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Kemudian juga tarif terpadu untuk golongan kendaraan.
Daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan IV A dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,
Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
Golongan V A dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
Golongan V B dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.