QBeritakan.com - Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Juli 2023 telah menangkap dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan tim tangkap buron ( Tabur) Kejati Lampung berhasil menangkap 2 orang buron, sisanya 29 orang masuk DPO perkara korupsi.
"Dua orang DPO yang kami lakukan penangkapan yakni Husrin Aminudin dan Tubagus, keduanya tersangkut masalah korupsi," ujar Nanang saat konferensi pers dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Sabtu, 22 Juli 2023.Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan para DPO tersebut. Sulitnya memonitor para DPO melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan kami akan meminta satuan kerja (satker) yang ada di daerah untuk selalu mengupdate data terkait DPO," kata NanangSementara itu, dari segi tindak pidana umum (Tipidum) Kajati Lampung mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 218 perkara.Dari jumlah tersebut ada 164 perkara yang sudah P21 atau lengkap.
"Untuk perkara yang dilakukan Restorative Justice ada 44 kasus, di mana fungsinya mengembalikan keadaan seperti sedia kala antara korban dan pelaku, tapi tentunya tidak semua perkara dapat di RJ,"katanya.
Kebanyakan perkara RJ adalah masalah penggelapan ponsel, sedangkan penganiayaan antara korban dan pelapor saling lapor menempati rangking kedua.
Kemudian ada 2 kasus narkoba yang di RJ sesuai pasal 127 KUHP. Dimana untuk kasus narkoba yang bisa RJ hanya pelaku yang menjadi korban/pecandu atau hanya pemakai ringan.
"Kami Kejati Lampung berkomitmen pelaku narkoba harus dituntut semaksimal mungkin. Bagi pemain, penjual, pengedar narkoba, hati-hati kalau tidak mau dituntut mati,"katanya
Sementara dari sisi pidana khusus, Kajati juga mengatakan, pihaknya saat ini telah menangani sebanyak 21 perkara tahap penyidikan dan 36 kasus ditahap penyelidikan.
"Tahap penyidikan di Pidsus ada 21 perkara yang sudah penyidikan, untuk penyelidikan ada 36 kasus. Sementara di tingkat tuntutan ada 11 perkara yang tersebar dibeberapa wilayah di Lampung," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara senilai Rp9,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejati Lampung menempati urutan pertama dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp6,9 Miliar.
"Penyelamatan kerugian negara dari Kejati senilai Rp6,9 miliar, Tanggamus Rp1,05 M, sisanya dari kejaksaan tingkat daerah," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan tim tangkap buron ( Tabur) Kejati Lampung berhasil menangkap 2 orang buron, sisanya 29 orang masuk DPO perkara korupsi.
"Dua orang DPO yang kami lakukan penangkapan yakni Husrin Aminudin dan Tubagus, keduanya tersangkut masalah korupsi," ujar Nanang saat konferensi pers dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Sabtu, 22 Juli 2023.Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan para DPO tersebut. Sulitnya memonitor para DPO melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan kami akan meminta satuan kerja (satker) yang ada di daerah untuk selalu mengupdate data terkait DPO," kata NanangSementara itu, dari segi tindak pidana umum (Tipidum) Kajati Lampung mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 218 perkara.Dari jumlah tersebut ada 164 perkara yang sudah P21 atau lengkap.
"Untuk perkara yang dilakukan Restorative Justice ada 44 kasus, di mana fungsinya mengembalikan keadaan seperti sedia kala antara korban dan pelaku, tapi tentunya tidak semua perkara dapat di RJ,"katanya.
Kebanyakan perkara RJ adalah masalah penggelapan ponsel, sedangkan penganiayaan antara korban dan pelapor saling lapor menempati rangking kedua.
Kemudian ada 2 kasus narkoba yang di RJ sesuai pasal 127 KUHP. Dimana untuk kasus narkoba yang bisa RJ hanya pelaku yang menjadi korban/pecandu atau hanya pemakai ringan.
"Kami Kejati Lampung berkomitmen pelaku narkoba harus dituntut semaksimal mungkin. Bagi pemain, penjual, pengedar narkoba, hati-hati kalau tidak mau dituntut mati,"katanya
Sementara dari sisi pidana khusus, Kajati juga mengatakan, pihaknya saat ini telah menangani sebanyak 21 perkara tahap penyidikan dan 36 kasus ditahap penyelidikan.
"Tahap penyidikan di Pidsus ada 21 perkara yang sudah penyidikan, untuk penyelidikan ada 36 kasus. Sementara di tingkat tuntutan ada 11 perkara yang tersebar dibeberapa wilayah di Lampung," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara senilai Rp9,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejati Lampung menempati urutan pertama dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp6,9 Miliar.
"Penyelamatan kerugian negara dari Kejati senilai Rp6,9 miliar, Tanggamus Rp1,05 M, sisanya dari kejaksaan tingkat daerah," pungkasnya.