QBeritakan.com - DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong meengatakan, draf Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas dibuat demi kepentingan publik dan keberlangsungan kehidupan media di Indonesia.
Namun, ia tetap menghargai sikap keberatan yang ditujukan platform digital terkait rencana pengesahan perpres tersebut.
Namun, ia tetap menghargai sikap keberatan yang ditujukan platform digital terkait rencana pengesahan perpres tersebut.
“Kominfo menghargai komentar atau keberatan dari platform. Tetapi yang jelas perpres kami bikin justru untuk menjaga media sustainability, keberlangsungan hidup media, dan untuk keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Dalam penyusunan perpres itu, platform juga sudah diajak bicara, sudah didengar sarannya, sudah dipertimbangkan masukannya, dan sudah mendapat penjelasan tentang perpres tersebut,” kata Usman kepada Media Indonesia, Kamis (27/7).
“Jadi kita sudah melibatkan platform juga dalam penyusunan perpres itu. Kita tidak seperti di negara lain yang tidak melibatkan platform. Kalau di Indonesia ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan meaningfull participation dalam penyusunan regulasi,” imbuhnya.
Meski sebelumnya pihak platform, dalam hal ini Google menyampaikan komentar bahwa Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas itu akan berdampak buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, Usman tetap membantah dan menyakini produk hukum yang dirancang itu telah sesuai dengan kepentingan publik
“Saya kira setiap regulasi tidak bisa menyenangkan semua pihak. Pemerintah hanya melakukan atau menjembatani berbagai keinginan dan masukan dari para pihak dalam hal ini pihak platform dan pers.
Komentar saya kalau mereka kecewa, memang perpres itu atau regulasi apa pun, tidak bisa menyenangkan semua pihak memang. Tetapi sebetulnya pembuatan regulasi di mana pun, punya tujuan baik, punya tujuan mengatur. Itu juga punya tujuan untuk ketertiban. Ini kan kepentingannya untuk publik,” tandasnya. (Z-5)
“Jadi kita sudah melibatkan platform juga dalam penyusunan perpres itu. Kita tidak seperti di negara lain yang tidak melibatkan platform. Kalau di Indonesia ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan meaningfull participation dalam penyusunan regulasi,” imbuhnya.
Meski sebelumnya pihak platform, dalam hal ini Google menyampaikan komentar bahwa Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas itu akan berdampak buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, Usman tetap membantah dan menyakini produk hukum yang dirancang itu telah sesuai dengan kepentingan publik
“Saya kira setiap regulasi tidak bisa menyenangkan semua pihak. Pemerintah hanya melakukan atau menjembatani berbagai keinginan dan masukan dari para pihak dalam hal ini pihak platform dan pers.
Komentar saya kalau mereka kecewa, memang perpres itu atau regulasi apa pun, tidak bisa menyenangkan semua pihak memang. Tetapi sebetulnya pembuatan regulasi di mana pun, punya tujuan baik, punya tujuan mengatur. Itu juga punya tujuan untuk ketertiban. Ini kan kepentingannya untuk publik,” tandasnya. (Z-5)