Begal Payudara di Jalan Sepi Lampung Timur Berhasil Diringkus Petugas

QBeritakan.com
Selasa, 18 Juli 2023 | Juli 18, 2023 WIB Last Updated 2023-07-18T12:48:55Z


QBeritakan.com - Seorang pelaku begal payudara diringkus jajaran anggota Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur.

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Waway Karya tersebut melakukan tindakan pelecehan dengan cara memepet motor milik korban di jalan yang sepi dan langsung meremas payudara korban yang masih di bawah umur.

Diketahui identitas pelaku adalah ZP (24) seorang petani asal Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya,Kabupaten Lampung Timur.

Sementara korbannya adalah, (NM) (17) seorang pelajar SMA, asal Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Waway Karya AKP Catur saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Selasa,18 Juli 2023.

"Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Sumberrejo,Kecamatan Waway Karya,Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu,15 Juli 2023 sekira jam 07.00 WIB," ujarnya.

AKP Catur juga menerangkan kronologi dari peristiwa pelecehan tersebut pada saat itu pelaku ZP (24) membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Kemudian setibanya di jalan sepi pelaku langsung memepet motor yang dikendarai korban dan langsung meremas payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku.

Pihaknya juga menerangkan, pada saat pelaku meremas payudara korban,di sana korban sempat teriak untuk meminta tolong,akan tetapi di jalan yang sepi tersebut, tidak ada warga yang mendengar teriakannya, lalu pelakupun kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

Lalu, korban pun pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada ibunya atas peristiwa yang dialaminya. "Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti," paparnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Hingga akhirnya pada, Minggu 16 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB kami pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku pelecehan tersebut telah diamankan warga di Desa Karya Basuki.
Bhabinkamtibmas dan personil piket mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Waway Karya.

"Setelah di serahkan ke unit Reskrim di lakukan persesuaian antara keterangan anak korban, pelapor, saksi-saksi, barang bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dan kasus ini dinaikkan ke tahap sidik," tuturnya.

Selain pelaku,polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah tanpa plat nomor polisi danp akaian pelaku yang di gunakan saat melakukan pelecehan terhadap korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak." pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Begal Payudara di Jalan Sepi Lampung Timur Berhasil Diringkus Petugas

Trending Now