Bareskrim Polri Siap Gelar Perkara Panji Gumilang Terkait dugaan Kasus Penistaan Agama

QBeritakan.com
Sabtu, 01 Juli 2023 | Juli 01, 2023 WIB Last Updated 2023-07-01T06:00:50Z


QBeritakan.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan, bahwa siap menggelar gelar perkara Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang terkait laporan yang dituduhkan kepadanya yakni dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni lalu. Laporan tersebut dilaporkan dan diterima oleh Bareskrim Polri.

Informasi terkait gelar perkara dan pemanggilan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto yang mengatakan, bahwa terduga direncanakan untuk dipanggil pada hari Senin, 3 Juli 2023 nanti.

Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3 Juli) akan dipanggil klarifikasi. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Agus Andrianto kepada awak wartawan, dikutip HarianHaluan, Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menerangkan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengunjungi Bareskrim Polri dan membuat laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Jumat, 23 Juni 2023.

Ihsan mengatakan, bahwa ia memiliki beberapa bukti dalam bentuk video yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Meski demikian, Ihsan tidak menyebutkan berapa jumlah video dan video apa saja yang ia serahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun telah terlapor dan sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan Pasal 156 a KUHP.

Ihsan memaparkan, bahwa laporan tersebut menyangkut perbuatan yang memiliki sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama yang dianut oleh masyarakat yang berada di Indonesia.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bareskrim Polri Siap Gelar Perkara Panji Gumilang Terkait dugaan Kasus Penistaan Agama

Trending Now