QBeritakan.com - Kedapatan melakukan pelanggaran penjualan puluhan botol minuman beralkohol (minol), sebanyak 21 orang laki laki serta perempuan diamankan Tim gabungan Satpol PP Padang dan SK4, Kamis, (22/6/2023) dini hari lalu.
Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari sejumlah lokasi tempat penjual Minol. Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.
"Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol Minuman ber Alkohol tersebut sebagai barang bukti," jelas Rio Ebu Kabid P3D, Satpol PP Padang, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol serta pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran, maka petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat Karaoekean dan penginapan.
"22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP," kata Rio Ebu Pratama.
Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol Minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.
"Karena kedapatan melakukan pelanggaran di dalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS," ujarnya. (*)
Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari sejumlah lokasi tempat penjual Minol. Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.
"Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol Minuman ber Alkohol tersebut sebagai barang bukti," jelas Rio Ebu Kabid P3D, Satpol PP Padang, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol serta pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran, maka petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat Karaoekean dan penginapan.
"22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP," kata Rio Ebu Pratama.
Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol Minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.
"Karena kedapatan melakukan pelanggaran di dalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS," ujarnya. (*)