QBeritakan.com - Polsek Kedaton menetapkan R atau RW sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) pada Minggu (18/6) lalu.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban, RW merupakan mahasiswa dari kampus negeri di Lampung yang berbeda. Namun, penganiayaan itu terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian Unila.
"Iya, benar (mahasiswa dari kampus negeri lain)," kata Kuasa Hukum AM, Suhendri.
R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (21/6).
Ia mengatakan, RW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa.
"Sudah tersangka (pelaku R)," katanya.
Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) memarkirkan kendaraannya di kantin fakultas pertanian Unila.
Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R. Namun, setibanya di lokasi datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.
Akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap korban AM, terjadilah perkelahian antara keduanya. Melihat keributan keduanya, F pun berteriak minta tolong.
Kemudian, datanglah dua orang tak dikenal yang diduga merupakan teman R. Di mana, salah satu rekan R melakukan pemukulan kepada korban.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelipis mata sebelah kanan, dan hidung mengeluarkan darah. Selanjutnya, Satpam Unila melaporkan kejadian ke Polsek Kedaton.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban, RW merupakan mahasiswa dari kampus negeri di Lampung yang berbeda. Namun, penganiayaan itu terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian Unila.
"Iya, benar (mahasiswa dari kampus negeri lain)," kata Kuasa Hukum AM, Suhendri.
R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (21/6).
Ia mengatakan, RW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa.
"Sudah tersangka (pelaku R)," katanya.
Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) memarkirkan kendaraannya di kantin fakultas pertanian Unila.
Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R. Namun, setibanya di lokasi datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.
Akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap korban AM, terjadilah perkelahian antara keduanya. Melihat keributan keduanya, F pun berteriak minta tolong.
Kemudian, datanglah dua orang tak dikenal yang diduga merupakan teman R. Di mana, salah satu rekan R melakukan pemukulan kepada korban.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelipis mata sebelah kanan, dan hidung mengeluarkan darah. Selanjutnya, Satpam Unila melaporkan kejadian ke Polsek Kedaton.