Tempat Hiburan di Bandar Lampung Ditutup Sementara, Jelang Iduladha 1444 H/2023

QBeritakan.com
Selasa, 27 Juni 2023 | Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T05:33:48Z


QBeritakan.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung ihwal penutupan sementara tempat wisata/hiburan selama hari Iduladha 1444 H dari H-1 sampai H+1, atau mulai 28--30 Juni 2023.

Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah membenarkan tentang surat edaran tersebut. Ia menyampaikan dasar surat edaran tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Dalam surat edaran tersebut, Dirmansyah menyampaikan adanya penutupan sementara tempat wisata/hiburan selama hari Raya Iduladha 1444 H adalah menutup sementara tempat usaha diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.

"Pelaksanaan penutupan sementara berlangsung sejak H-1 hingga H+1 mulai 28, 29 dan 30 Juni 2023. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan hari raya Iduladha 1444 H," kata Dirmansyah, Selasa, 27 Juni 2023.

Kendati demikian, Dirmansyah mengatakan hanya tempat hiburan diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard/arena bola sodok saja yang diminta tutup sementara dari H-1 hingga H+1. "Tapi itu bukan tempat wisata seperti Lembah Hijau, Wira Garden itu tetap buka. Yang kami imbau tutup sementara seperti diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billiard," jelasnya.

Dirmansyah mengatakan Dinas Pariwisata bakal melakukan monitoring dengan instansi vertikal pada  H-1 sampai H+1 Idul Adha 1444 H. "Apabila ada pelanggaran akan ada sanksi pidana sesuai Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," kata dia.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tempat Hiburan di Bandar Lampung Ditutup Sementara, Jelang Iduladha 1444 H/2023

Trending Now