QBeritakan.com - Polres Pringsewu berhasil meringkus RS (23) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Senin 23 Januari 2023 silam.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan pelaku RS merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berhasil diringkus polisi saat berada di area terminal Rajabasa,Bandar Lampung, Sabtu siang 3 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kasat, RS ini seorang mahasiswa semester akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit ponsel merek Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24), warga Pekon Rejosari Pringsewu.
"Pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim,Senin 5 Juni 2023.
Modus pelaku, dirinya membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil ponsel yang diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan dan tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.
"HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online," bebernya.
Pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan pelaku RS merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berhasil diringkus polisi saat berada di area terminal Rajabasa,Bandar Lampung, Sabtu siang 3 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kasat, RS ini seorang mahasiswa semester akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit ponsel merek Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24), warga Pekon Rejosari Pringsewu.
"Pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim,Senin 5 Juni 2023.
Modus pelaku, dirinya membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil ponsel yang diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan dan tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.
"HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online," bebernya.
Pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.