QBeritakan.com - Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah hotel di Bukittinggi pada Rabu dini hari, 14 Juni 2023. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial DNF asal Rimbo Bujang, Jambi, diduga menawarkan pria dewasa kepada pelanggan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Z asal Pasaman. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Guguk Panjang berdasarkan informasi transaksi antara pelaku dan pengguna jasa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 juta dan dua unit ponsel. Pelaku yang diduga sebagai mucikari di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Z asal Pasaman. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Guguk Panjang berdasarkan informasi transaksi antara pelaku dan pengguna jasa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 juta dan dua unit ponsel. Pelaku yang diduga sebagai mucikari di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.