QBeritakan.com - Belakangan ini banyak yang mendesak bubarkan Ponpes Al Zaytun.
Nah merespons tuntutan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan dalam kasus ponpes Al Zaytun ada dua aspek penindakan yaitu hukum pidana dan administatif.
Kedua aspek itu beda perlakuannya, namun demikian Mahfud MD mengatakan pasti ada ketegasan penegakan hukum.
Usai menjadi imam dan khatib Sholat Idul Adha di Semarang, Jawa Tengah, Mahfud MD menegaskan penindakan hukum atas ponpes Al Zaytun tidak boleh didiamkan, kalau salah ya nyatakan salah, kalau tidak ada kesalahan ya nyatakan tidak ada kesalahan.
"Al Zaytun ada aspek hukum pidana, yang ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara diambangkan, kalau ya, iya, kalau tidak, ya tidak, jangan laporan ditampung ada hambatan sana sini, nggak jelas," ujar Mahfud dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Kamis 29 Juni 2023.
Untuk penindakan hukum atas Al Zaytun ini, Mahfud mengatakan sebuah penegakan hukum ya tidak ada target mau sampai kapan dilakukan atau dieksekusi.
"Tidak ada target, waktunya secepat mungkin diselesaikan karena di situ ada aspek pidana," kata Mahfud.
Nah untuk masalah administratif di Al Zaytun, pemerintah akan memastikan santri tetap mendapatkan layanan pendidikan agama di ponpes itu.
"Administratif itu apa, kita melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, sehingga hak untuk belajar santri atau murid tidak akan diganggu, tetap terus berjalan," kata dia.
Untuk itu, Mahfud MD mengatakan silakan saka ponpes Al Zaytun membuka penerimaan santri atau murid baru di tahun ajaran ini. Gas saja, nggak perlu ditutup dan lainnya.
"Silakan masih terima pendaftaran, karena ponpes adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina, tapi orang yag lakukan pelanggaran hukum ya harus ditindak tegas dan sesuai info dan laporan peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat," ujar Mahfud MD.(*)
Nah merespons tuntutan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan dalam kasus ponpes Al Zaytun ada dua aspek penindakan yaitu hukum pidana dan administatif.
Kedua aspek itu beda perlakuannya, namun demikian Mahfud MD mengatakan pasti ada ketegasan penegakan hukum.
Usai menjadi imam dan khatib Sholat Idul Adha di Semarang, Jawa Tengah, Mahfud MD menegaskan penindakan hukum atas ponpes Al Zaytun tidak boleh didiamkan, kalau salah ya nyatakan salah, kalau tidak ada kesalahan ya nyatakan tidak ada kesalahan.
"Al Zaytun ada aspek hukum pidana, yang ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara diambangkan, kalau ya, iya, kalau tidak, ya tidak, jangan laporan ditampung ada hambatan sana sini, nggak jelas," ujar Mahfud dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Kamis 29 Juni 2023.
Untuk penindakan hukum atas Al Zaytun ini, Mahfud mengatakan sebuah penegakan hukum ya tidak ada target mau sampai kapan dilakukan atau dieksekusi.
"Tidak ada target, waktunya secepat mungkin diselesaikan karena di situ ada aspek pidana," kata Mahfud.
Nah untuk masalah administratif di Al Zaytun, pemerintah akan memastikan santri tetap mendapatkan layanan pendidikan agama di ponpes itu.
"Administratif itu apa, kita melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, sehingga hak untuk belajar santri atau murid tidak akan diganggu, tetap terus berjalan," kata dia.
Untuk itu, Mahfud MD mengatakan silakan saka ponpes Al Zaytun membuka penerimaan santri atau murid baru di tahun ajaran ini. Gas saja, nggak perlu ditutup dan lainnya.
"Silakan masih terima pendaftaran, karena ponpes adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina, tapi orang yag lakukan pelanggaran hukum ya harus ditindak tegas dan sesuai info dan laporan peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat," ujar Mahfud MD.(*)