QBeritakan.com - Penggerebekan polisi kepada Wakil Bupati Rokan Hilir, atau Wabup Sulaiman yang ngamar dengan ibu Kabid Dispenda di hotel, menjadi atensi Indonesia Police Watch atau IPW.
IPW mengatakan polisi jelas melanggar privasi orang nih, dengan main gerebek Wabup Rokan Hilir, Sulaiman yang ngamar dengan ibu Kabid Dispenda Rohil inisial DRS. Kok bisa begitu ya.
Menurut IPW, soal Wabup Rohil, Sulaiman ngamar dengan ibu Kabid Dispenda Rohil, itu jelas dan clear bukan pelanggaran hukum. Kok bisa begitu sih?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dalam kasus penggerebekan Wabup Sulaiman ngamar dengan ibu Kabid Dispenda, jelas banget tidak bisa menjadi masalah hukum.
Sebabnya, tidak ada pengaduan dari pasangan Wabup Rohil maupun dari suami ibu Kabid Dispenda tersebut. Termasuk pula, tak ada pengadukan dari anak maupun dari keluarga Wabup Rohil dan ibu Kabid itu ke kepolisian.
"Ini bisa jadi masalah hukum, apabila sebelumnya ada pengaduan dari polisi, bentuknya dumas dari istri Wabup mengadu diduga berselingkuh, dumas pengaduan masyarakat dari suami ibu Kabid, itu baru boleh ada penggerebekan.
Sugeng menegaskan kasus penggerebekan selingkuh, dalam kacamata hukum, ini adalah delik aduan.
Maka tidak bisa, polisi main gerebek tanpa aduan salah satu dari kedua pihak yang dimaksud.
"Mereka (Wabup Rohil dan ibu Kabid Dispenda) tidak ada pelangaran hukum yang terjadi, sebab kasus ini delik aduan, karena tidak ada pengadukan suami atau istri dari masing-masing yang ditangkap, artinya kasus ini terhenti di sini," kata Sugeng.
Apalagi nih, tokoh IPW ini mengatakan yang digerebek adalah wilayah privat yakni soal hubungan pria dan wanita.
Sugeng mengatakan apa dasarnya polisi kok gerebek ke hotel-hotel. Harusnya penggerebekan polisi ke hotel itu berbasis pengaduan sebelumnya atau ada dugaan pelanggaran hukum.
"Menurut saya sebagai ketua IPW, penggerebekan oleh polisi terhadap tempat yang sifatnya privat, seperti hotel, ini harusnya sudah berasarkan informasi intelijen, berbasis keterangan dapat dipercaya bahwa telah terjadi pelangaran hukum," ujarnya.
Dengan demikian, dnegan tidak adanya pengadukan dari pihak Wabup Rohil maupun ibu Kabid itu, maka Sugeng menegaskan, kasus ini tidak bisa diproses hukum.
"Kasus ini sebaiknya diakhiri, dan untuk pelajaran bagi Wabup juga pasangan kabid ASN itu dan polisi, pelajaran untuk Wabup jangan selingkuh juga buat ASN wanita itu, jangan selingkuh," kata Sugeng.
Nah bagaimana menurut kamu nih Kawan Haluan soal kasus Wabup Rohil dan ibu Kabid Dispenda ini. (*)
IPW mengatakan polisi jelas melanggar privasi orang nih, dengan main gerebek Wabup Rokan Hilir, Sulaiman yang ngamar dengan ibu Kabid Dispenda Rohil inisial DRS. Kok bisa begitu ya.
Menurut IPW, soal Wabup Rohil, Sulaiman ngamar dengan ibu Kabid Dispenda Rohil, itu jelas dan clear bukan pelanggaran hukum. Kok bisa begitu sih?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dalam kasus penggerebekan Wabup Sulaiman ngamar dengan ibu Kabid Dispenda, jelas banget tidak bisa menjadi masalah hukum.
Sebabnya, tidak ada pengaduan dari pasangan Wabup Rohil maupun dari suami ibu Kabid Dispenda tersebut. Termasuk pula, tak ada pengadukan dari anak maupun dari keluarga Wabup Rohil dan ibu Kabid itu ke kepolisian.
"Ini bisa jadi masalah hukum, apabila sebelumnya ada pengaduan dari polisi, bentuknya dumas dari istri Wabup mengadu diduga berselingkuh, dumas pengaduan masyarakat dari suami ibu Kabid, itu baru boleh ada penggerebekan.
Sugeng menegaskan kasus penggerebekan selingkuh, dalam kacamata hukum, ini adalah delik aduan.
Maka tidak bisa, polisi main gerebek tanpa aduan salah satu dari kedua pihak yang dimaksud.
"Mereka (Wabup Rohil dan ibu Kabid Dispenda) tidak ada pelangaran hukum yang terjadi, sebab kasus ini delik aduan, karena tidak ada pengadukan suami atau istri dari masing-masing yang ditangkap, artinya kasus ini terhenti di sini," kata Sugeng.
Apalagi nih, tokoh IPW ini mengatakan yang digerebek adalah wilayah privat yakni soal hubungan pria dan wanita.
Sugeng mengatakan apa dasarnya polisi kok gerebek ke hotel-hotel. Harusnya penggerebekan polisi ke hotel itu berbasis pengaduan sebelumnya atau ada dugaan pelanggaran hukum.
"Menurut saya sebagai ketua IPW, penggerebekan oleh polisi terhadap tempat yang sifatnya privat, seperti hotel, ini harusnya sudah berasarkan informasi intelijen, berbasis keterangan dapat dipercaya bahwa telah terjadi pelangaran hukum," ujarnya.
Dengan demikian, dnegan tidak adanya pengadukan dari pihak Wabup Rohil maupun ibu Kabid itu, maka Sugeng menegaskan, kasus ini tidak bisa diproses hukum.
"Kasus ini sebaiknya diakhiri, dan untuk pelajaran bagi Wabup juga pasangan kabid ASN itu dan polisi, pelajaran untuk Wabup jangan selingkuh juga buat ASN wanita itu, jangan selingkuh," kata Sugeng.
Nah bagaimana menurut kamu nih Kawan Haluan soal kasus Wabup Rohil dan ibu Kabid Dispenda ini. (*)