QBeritakan.com - Polisi mengungkap motif seorang ASN berinisial T (42) di Bengkulu Selatan tega menjual anaknya, Y (22), ke pria hidung belang. T mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis prostitusi dengan menjajakan anaknya itu demi memenuhi kebutuhan keluarganya. T diketahui berstatus janda.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan makanya menjual anak sebagai PSK, " jelas Florentus, Sabtu (24/6/2023).
Florentus menuturkan T membuka layanan seks komersil di rumah sejak setahun lalu. Ia menggunakan salah satu kamar di rumahnya sebagai tempat menerima pelanggan anaknya.
"Tersangka menyediakan satu kamar di rumahnya sebagai tempat prostitusi agar anaknya bisa melayani tamu," ungkap Florentus.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya merupakan anak kandung dari tersangka T warga kecamatan Pasar Manna.
Hal itu berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium adanya bisnis haram tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah itu, menemukan korban Y sedang melayani tamu di rumahnya.
Y diketahui mendapat imbalan Rp 250 ribu dari ibunya dari setiap melayani tamu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis prostitusi dengan menjajakan anaknya itu demi memenuhi kebutuhan keluarganya. T diketahui berstatus janda.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penghasilannya sebagai ASN tidak mencukupi lagi buat kebutuhan makanya menjual anak sebagai PSK, " jelas Florentus, Sabtu (24/6/2023).
Florentus menuturkan T membuka layanan seks komersil di rumah sejak setahun lalu. Ia menggunakan salah satu kamar di rumahnya sebagai tempat menerima pelanggan anaknya.
"Tersangka menyediakan satu kamar di rumahnya sebagai tempat prostitusi agar anaknya bisa melayani tamu," ungkap Florentus.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya merupakan anak kandung dari tersangka T warga kecamatan Pasar Manna.
Hal itu berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium adanya bisnis haram tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah itu, menemukan korban Y sedang melayani tamu di rumahnya.
Y diketahui mendapat imbalan Rp 250 ribu dari ibunya dari setiap melayani tamu.