Bandar Lampung, QBeritakan.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung memusnahkan 42.234.500 batang rokok illegal dan barang sitaan lainnya, Rabu (21/6) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, Bea Cukai Bandar Lampung dari tahun ke tahun melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung.
Hasil dari pengawasan tersebut salah satunya memusnahkan sitaan rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
"Pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan berupa 42.234.500 batang rokok ilegal, 20 pcs tekstil dan produk tekstil, dan 5 box teh herbal," kata Arif dalam keterangan resminya.
Dari sitaan tersebut Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan potensi kerugian negara hingga sebesar Rp 33.259.205.396,-
"Seluruh barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama Tahun 2022 dan 2023," ungkap Arif.
Ia juga menjelaskan, penindakan rokok tersebut dari hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko/warung penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
"Atas pelanggaran yang diamankan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung telah menindaklanjuti perkara sesuai dengan kategori pelanggarannya masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai," tutupnya. (*)
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, Bea Cukai Bandar Lampung dari tahun ke tahun melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung.
Hasil dari pengawasan tersebut salah satunya memusnahkan sitaan rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
"Pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan berupa 42.234.500 batang rokok ilegal, 20 pcs tekstil dan produk tekstil, dan 5 box teh herbal," kata Arif dalam keterangan resminya.
Dari sitaan tersebut Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan potensi kerugian negara hingga sebesar Rp 33.259.205.396,-
"Seluruh barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama Tahun 2022 dan 2023," ungkap Arif.
Ia juga menjelaskan, penindakan rokok tersebut dari hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko/warung penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
"Atas pelanggaran yang diamankan tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung telah menindaklanjuti perkara sesuai dengan kategori pelanggarannya masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai," tutupnya. (*)