QBeritakan.com - Seorang maling di Kota Padang Panjang dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Senin 29 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya rekaman CCTV.
“Melalui rekaman CCTV itu, tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Ia mengatakan, setelah mengetahui identitas polaku, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang terakhir diketahui di daerah Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan.
“Pelaku dengan inisial DC ini kami amankan di rumahnya,” lanjutnya.
Setelah diamankan, pelaku mengaku mencuri HP milik pegawai sebuah Toko Serba Ada (Toserba) karena dirinya memiliki kesempatan.
“Pelaku mengatakan bahwa ia melihat HP tersebut di rak pakaian di dekat meja kasir dan saat akan membayar belanjaannya, pelaku langsung mengambilnya,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya rekaman CCTV.
“Melalui rekaman CCTV itu, tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Ia mengatakan, setelah mengetahui identitas polaku, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang terakhir diketahui di daerah Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan.
“Pelaku dengan inisial DC ini kami amankan di rumahnya,” lanjutnya.
Setelah diamankan, pelaku mengaku mencuri HP milik pegawai sebuah Toko Serba Ada (Toserba) karena dirinya memiliki kesempatan.
“Pelaku mengatakan bahwa ia melihat HP tersebut di rak pakaian di dekat meja kasir dan saat akan membayar belanjaannya, pelaku langsung mengambilnya,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)