2 Polisi di Merangin Jambi Dipecat, Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba

QBeritakan.com
Jumat, 30 Juni 2023 | Juni 30, 2023 WIB Last Updated 2023-06-30T08:56:01Z


QBeritakan.com - Kepala Kepolisian Resor Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata mengatakan, dua polisi yang diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Bripda AS dan Brigadir RA.
 
Kepolisian Daerah Jambi memecat dua personel Kepolisian Resor Merangin yang terlibat kasus penipuan dan narkoba.

AS disebut terlibat kasus penipuan dan RA terlibat kasus narkoba.

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensial, di mana keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," kata Arinata di Jambi, Jumat (30/6/2023), seperti dilansir Antara.

"Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" sambung Arinata.

Kedua orang itu dianggap melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dengan adanya pemecatan ini Arinata berharap seluruh personel Polres Merangin bisa mengambil hikmah dan pelajaran.

 "Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Polisi di Merangin Jambi Dipecat, Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba

Trending Now