QBeritakan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat baru sembilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Kesembilan parpol itu yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Pembukaan RKDK bagi parpol dilakukan sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023.
"Bagi yang belum, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dikutip dari Medcom.id pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Berdasarkan data KPU RI, masih ada sembilan parpol yang belum membuat RKDK, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang.
Idham mengatakan RKDK menjadi tempat seluruh penerimaan dana berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh calon anggota legislatif. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Kesembilan parpol itu yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Pembukaan RKDK bagi parpol dilakukan sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023.
"Bagi yang belum, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dikutip dari Medcom.id pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Berdasarkan data KPU RI, masih ada sembilan parpol yang belum membuat RKDK, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang.
Idham mengatakan RKDK menjadi tempat seluruh penerimaan dana berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh calon anggota legislatif. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.