QBeritakan.com - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (Maba) Universitas Lampung (Unila),Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam sidang itu ketua Majelis Hakim Achmad Rifai menjatuhkan vonis kepada Heriyandi dan M. Basri masing-masing empat tahun, enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu terdakwa satu Heriyandi harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta disita dan diserahkan kepada jaksa. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing dua tahun,"kata Ketua Mejelis Hakim Achmad Rifai.
Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim
"Bagaimana saudara pikir-pikir, terima atau banding,"kata Achmad Rifai.
"Pikir-pikir ,"yang mulia kata kedua terdakwa.
Kemudian hakim memberikan waktu selama tujuh hari atas putusan yang diberikan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK pun menyatakan hal yang sama. Yaitu pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu terdakwa satu Heriyandi harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta disita dan diserahkan kepada jaksa. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara masing-masing dua tahun,"kata Ketua Mejelis Hakim Achmad Rifai.
Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim
"Bagaimana saudara pikir-pikir, terima atau banding,"kata Achmad Rifai.
"Pikir-pikir ,"yang mulia kata kedua terdakwa.
Kemudian hakim memberikan waktu selama tujuh hari atas putusan yang diberikan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK pun menyatakan hal yang sama. Yaitu pikir-pikir atas putusan tersebut.