7 Partai Politik Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten/Kota di Sumbar

QBeritakan.com
Sabtu, 20 Mei 2023 | Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T14:17:43Z


QBeritakan.com - Sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) tidak mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Sumatera Barat.

7 Partai Politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya tersebut adalah PKN, Partai Buruh, Perindo, Gelora, Garuda, PSI dan Partai Ummat.

Partai Politik itu tersebar di beberapa daerah yang ada di Sumatera Barat. Partai yang lengkap mendaftarkan Bacalegnya hanya di Kota Padang saja.

“Untuk di Provinsi ada Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg. Tingkat Kabupaten dan Kota terdapat 11 Parpol yang mengajukan, dan 7 Parpol ada yang tak mengajukan pendaftaran Bacalegnya,” kata Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin.

Berikut daftar Partai Politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU yang ada di Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Barat.

1. Kabupaten Solok Selatan : Garuda, PKN dan Perindo

2. Kabupaten Pasaman : Garuda, PKN dan Gelora

3. Kabupaten Pasaman Barat : Garuda dan PKN

4. Kota Payakumbuh : PKN, Garuda dan Perindo

5. Kabupaten Solok : Garuda, PKN, Buruh dan Perindo

6. Kabupaten Kepulauan Mentawai : PKN dan Partai Ummat

7. Kota Bukittinggi : Garuda dan PKN

8. Kabupaten Padang Pariaman : Garuda

9. Kabupaten Dharmasraya : Buruh, PKN, Perindo dan Garuda

10. Kabupaten Tanah Datar : PSI dan Garuda

11. Kabupaten Lima Puluh Kota : PKN

12. Kabupaten Agam : Garuda, Buruh

13. Kota Padang Panjang : Garuda, Perindo, PKN

14. Kota Pariaman : Garuda

15. Kota Solok : Buruh, Garuda

16. Sijunjung : Garuda

17. Sawahlunto : Gelora, Partai Garuda, Perindo, PKN

18. Kabupaten Pesisir Selatan : Partai Buruh, PKN dan Garuda


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Partai Politik Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten/Kota di Sumbar

Trending Now