Jakarta, QBeritakan.com - Wakil
ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai skema
pemberi an kredit pangan kepada penyelenggara cadangan pangan
pemerintah akan menyebabkan kenaik an harga atau inflasi pangan secara
permanen di masa depan.
Hal
ini disampaikan Sultan menyusul diterbitkannya peraturan menteri
keuangan (PMK)tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk
kredit pangan. Secara bisnis, skema kredit tentu akan mendorong harga
jual pangan khususnya beras menjadi lebih mahal.
"Kami
memaklumi desain skema kredit ini dilatarbelakangi oleh faktor keuangan
Bulog yang semakin terbebani oleh penugasan pemerintah. Tapi subsidi
bunga kredit pangan tidak akan banyak berdampak pada upaya pengendalian
inflasi pangan", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu
(08/04).
Menurutnya,
pemberlakuan sistem Kredit Pangan tersebut tidak hanya akan membebani
Bulog, tapi juga masyarakat. Kondisi keuangan Bulog yang sulit akibat
melaksanakan penugasan pemerintah, harusnya diselesaikan dengan skema
PMN atau pemberian kompensasi oleh pemerintah melalui subsidi pangan.
"Pemerintah
sebaiknya kembali mengalokasikan anggaran subsidi pangan yang sejak
2017 dihapus dalam pagu APBN. Subsidi ketahanan pangan kita masih sangat
kecil dibandingkan subsidi energi dan infrastruktur", tegas mantan
Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sebagai
produk pangan pokok bagi hampir 100 persen masyarakat, kata Sultan,
sudah saatnya tata niaga beras benar-benar dikontrol oleh negara melalui
institusi pangan yang ada. Karena Bulog tidak akan pernah mampu
bersaing dengan korporasi penggilingan padi swasta di setiap sentra
produksi beras nasional.
"Kami
mengapresiasi saat ini banyak pemerintah daerah yang berinisiatif
mengalokasikan APBD untuk mensubsidi pangan kepada masyarakat. Tapi
kebijakan tersebut biasanya hanya bersifat sementara", ujarnya.
Kebijakan
subsidi bunga kredit pangan ini bukan pertama kali dilakukan. Tahun
lalu pemerintah juga meneken aturan yang sama melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tanggal 2 November 2022 mengatur pemberian
subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan pangan pemerintah (CPP).
"Namun
kita bisa melihat sendiri situasi tata niaga yang mendorong kenaikkan
inflasi pangan pokok. Artinya, skema subsidi bunga kredit pangan sudah
tidak relevan untuk dilakukan oleh pemerintah", tutupnya.
Diketahui,
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan. Hal tersebut
seperti yang tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah
Hal
tersebut dilakukan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan
Pemerintah (CPP). Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency
(NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan
diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya
diperlukan untuk penguatan stok CPP.