QBeritakan.com - Wali Nagari Lunang Satu, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sutirmo diadukan sejumlah tokoh masyarakat kepada Bupati Rusma Yul Anwar. Pengaduan itu terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Selain tokoh masyarakat, pengaduan juga dihadiri kepala kampung dan sekretaris nagari setempat. Dalam tuntutannya, tokoh dan masyarakat meminta Bupati memberhentikan Wali Nagari Lunang Satu.
Pengaduan itu diterima Bupati Rusma Yul Anwar, Senin (6/2/2022) malam di rumah dinasnya.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Nagari Lunang Satu, Soroso menyampaikan, pengaduan masyarakat dan perangkat nagari tersebut sesuai dengan kondisi dan bukti-bukti yang terjadi.
Ia mengatakan, Wali Nagari Lunang Satu kerap meminta aparatur nagari untuk mengakali kegiatan fiktif.
“Kegiatan tidak dilaksanakan, perangkat nagari yang repot untuk mencari inilah, dokumentasi dan akuntansi. Capek seperti itu,” ungkap Suroso.
Dalam laporannya, tokoh masyarakat turut melampirkan berita acara kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai pagu anggaran. Bahkan, disinyalir kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai pagu anggaran itu terhitung mencapai total Rp 237 juta. Mulai dari kegiatan fisik hingga pemberdayaan, sejak 2018 hingga 2021.
“Selalu membuat laporan, padahal kegiatan tidak ada. Ketika wali dita nya, gimana itu pak. Nanti-nanti di laksanakan, itu aja (jawab wali). Bahkan laporan sudah sampai ke DPMD (dinas),” terangnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Suwarno mengharapkan, Bupati Rusma dapat memproses laporan masyarakat. Menurut dia, perbuatan oknum wali nagari tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum yang ada.
“Jadi sesuai dengan surat pernyataan telah kami tandatangani itu. Kami berharap pemerintah daerah dapat memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Terpisah, Wali Nagari Lunang Satu, Sutirmo mengatakan, persoalan terkait tidak terlaksana sejumlah kegiatan di nagari itu sudah difasilitasi camat melalui musyawarah.
Sutirmo menegaskan, jika memang dugaan penyelewengan yang dituduhkan terbukti, ia siap bertanggung jawab. Menurutnya, kejadian itu bukan hal disengaja.
“Saya terbuka saja, kalau mau diproses ya monggo. Insyaallah saya akan bercerita, yang saya katakan ingat, yang dipindah proyek itu, ya dipindah,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dalam berita acara yang ditandatangani bersama camat beserta unsur lainya, ia sudah meminta saran camat untuk menyelesaikannya.
“Ya, itu saya sudah minta saran pak camat. Dalam berita acara itu seperti itu, toh,” terangnya.
Dinas Turunkan Tim
Sementara itu, Kepala Dinas PMD PPKB Pesisir Selatan, Zulkifli menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan perangkat Nagari Lunang Satu.
Terkait pembuktian, pihaknya akan menurun tim untuk melakukan verifikasi dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Kalau ini ada pembuktian segala macam, ya bisa dibawa ke proses hukum,” terangnya.
Terkait permohonan pemberhentian, ia mengatakan harus melalui prosedur yang jelas. Tidak bisa diberhentikan begitu saja.
Pengaduan itu diterima Bupati Rusma Yul Anwar, Senin (6/2/2022) malam di rumah dinasnya.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Nagari Lunang Satu, Soroso menyampaikan, pengaduan masyarakat dan perangkat nagari tersebut sesuai dengan kondisi dan bukti-bukti yang terjadi.
Ia mengatakan, Wali Nagari Lunang Satu kerap meminta aparatur nagari untuk mengakali kegiatan fiktif.
“Kegiatan tidak dilaksanakan, perangkat nagari yang repot untuk mencari inilah, dokumentasi dan akuntansi. Capek seperti itu,” ungkap Suroso.
Dalam laporannya, tokoh masyarakat turut melampirkan berita acara kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai pagu anggaran. Bahkan, disinyalir kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai pagu anggaran itu terhitung mencapai total Rp 237 juta. Mulai dari kegiatan fisik hingga pemberdayaan, sejak 2018 hingga 2021.
“Selalu membuat laporan, padahal kegiatan tidak ada. Ketika wali dita nya, gimana itu pak. Nanti-nanti di laksanakan, itu aja (jawab wali). Bahkan laporan sudah sampai ke DPMD (dinas),” terangnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Suwarno mengharapkan, Bupati Rusma dapat memproses laporan masyarakat. Menurut dia, perbuatan oknum wali nagari tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum yang ada.
“Jadi sesuai dengan surat pernyataan telah kami tandatangani itu. Kami berharap pemerintah daerah dapat memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Terpisah, Wali Nagari Lunang Satu, Sutirmo mengatakan, persoalan terkait tidak terlaksana sejumlah kegiatan di nagari itu sudah difasilitasi camat melalui musyawarah.
Sutirmo menegaskan, jika memang dugaan penyelewengan yang dituduhkan terbukti, ia siap bertanggung jawab. Menurutnya, kejadian itu bukan hal disengaja.
“Saya terbuka saja, kalau mau diproses ya monggo. Insyaallah saya akan bercerita, yang saya katakan ingat, yang dipindah proyek itu, ya dipindah,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dalam berita acara yang ditandatangani bersama camat beserta unsur lainya, ia sudah meminta saran camat untuk menyelesaikannya.
“Ya, itu saya sudah minta saran pak camat. Dalam berita acara itu seperti itu, toh,” terangnya.
Dinas Turunkan Tim
Sementara itu, Kepala Dinas PMD PPKB Pesisir Selatan, Zulkifli menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari masyarakat dan perangkat Nagari Lunang Satu.
Terkait pembuktian, pihaknya akan menurun tim untuk melakukan verifikasi dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Kalau ini ada pembuktian segala macam, ya bisa dibawa ke proses hukum,” terangnya.
Terkait permohonan pemberhentian, ia mengatakan harus melalui prosedur yang jelas. Tidak bisa diberhentikan begitu saja.