PNS Dinas Pariwisata Kota Padang Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

QBeritakan.com
Jumat, 10 Februari 2023 | Februari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-10T03:28:39Z

QBeritakan.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kota Padang dibekuk Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Irigasi Nomor 43 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

PNS dengan inisial AR (27) itu dibekuk Tim Klewang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Penangkapan ini berdasarkan pada laporan yang kami terima dengan nomor LP/B/46/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.

“Saat kami lakukan penelusuran, pelaku ini ternyata berada di daerah Pauh dan langsung kami lakukan penangkapan,” katanya.

Menurutnya, pelaku diamankan saat berada di kantor Dinas Pariwisata Kota Padang dan saat melihat keberadaannya, Tim Klewang langsung mengamankan pelaku.

“Setelah kami amankan, pelaku langsung kami bawa ke Pos Satpam dan dilakukan interogasi,” lanjutnya.

Dari keterangan pelaku, ia telah menggadaikan barang bukti hasil penipuan yang dilakukan ke sebuah central pegadaian di Kota Padang.

“Tim langsung menuju lokasi untuk mencari barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” lanjutnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Klewang mengamankan barang bukti berupa 1 buah kwitansi pembelian dari EXPERT Computer Padang dengan Faktur No 1020-1259, 1 buah tas laptop warna hitam merek HP, 1 buah kotak laptop merek HP, 1 unit laptop merek HP seri 145 dl1510au Amd Athlound warna gold dan 1 lembar Nota penjualan.

“Pelaku diancam dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PNS Dinas Pariwisata Kota Padang Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang

Trending Now