QBeritakan.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti vonis Ferdy Sambo. Mahfud MD menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Ia pun meyakini Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Keyakinan Mahfud MD tersebut, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang. Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik. Di samping itu, ia berujar, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo.
Di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah. Namun demikian, dijelaskan Menkopolhukam, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup. Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya. Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim. Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal desas-desus soal "gerakan bawah tanah" yang hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo. Mahfud MD membantah bahwa kabar gerakan bawah tanah tidak benar.
Ia mengklaim gerakan bawah tanah Ferdy Sambo agar tidak divonis, tak berhasil. Menurutnya, upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati. Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.
Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati: Saya Menduga Dia akan Meninggal di Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2.... Penulis: Gita Irawan Editor: Malvyandie Haryadi Host: Yustina Kartika VP: Yogi Putra Anggitatama