QBeritakan.com - Aplikasi MiChat belakangan dikaitkan dengan aktivitas prostitusi, yang juga kerap disebut Open BO. Sejumlah kasus eksploitasi seks melibatkan MiChat sebagai platrform penyalur.
Sebenarnya Hal tersebut rupanya sudah diatur dalam panduan pengguna aplikasi chat tersebut. Dilansir dari situs resmi MiChat, perihal prostitusi dan permintaan seks jadi satu bahasan khusus.
MiChat tegas menyebut bahwa platform tersebut bukanlah media untuk aktivitas prostitusi, dan hal-hal terkait perdagangan manusia.
Sebenarnya Hal tersebut rupanya sudah diatur dalam panduan pengguna aplikasi chat tersebut. Dilansir dari situs resmi MiChat, perihal prostitusi dan permintaan seks jadi satu bahasan khusus.
MiChat tegas menyebut bahwa platform tersebut bukanlah media untuk aktivitas prostitusi, dan hal-hal terkait perdagangan manusia.
Akan tetapi masih saja haltersebut dilakukan oleh oknum - oknum yang selalu saja bisa memanfaatkan nya, termasuk dua wanita yang terciduk menggunakan aplikasi Mi Chat, dua orang perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Dua perempuan itu diamankan pada Sabtu 18 Februari 2023 dini hari saat tim Satpol PP Padang melakukan penertiban terkait Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan masyarakat bahwa adanya transaksi seksual melalui aplikasi tersebut,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Pihaknya langsung menelusuri beberapa hotel dan penginapan yang ada di Kota Padang untuk mencari tahu tentang laporan tersebut.
“Setelah kami lakukan penelusuran, tadi dini hari kami amankan dua orang perempuan yang masing-masing berinisial SP (28 dan MN (18),” katanya.
“Untuk Perempuan berinisial SP kami amankan di salah satu Hotel penginapan yang berada di kawasan Jalan Olo Ladang Kecamatan Padang Barat,” lanjutnya.
Sementara, perempuan dengan inisial MN diamankan oleh personel Satpol PP Padang di salah satu Hotel Penginapan yang berada di Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat.
“Setelah diamankan, mereka kami bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses dan didata oleh PPN,” lanjutnya.
Menurutnya, dua perempuan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti sebagai seorang PSK, maka nantinya akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Dua perempuan itu diamankan pada Sabtu 18 Februari 2023 dini hari saat tim Satpol PP Padang melakukan penertiban terkait Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan masyarakat bahwa adanya transaksi seksual melalui aplikasi tersebut,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Pihaknya langsung menelusuri beberapa hotel dan penginapan yang ada di Kota Padang untuk mencari tahu tentang laporan tersebut.
“Setelah kami lakukan penelusuran, tadi dini hari kami amankan dua orang perempuan yang masing-masing berinisial SP (28 dan MN (18),” katanya.
“Untuk Perempuan berinisial SP kami amankan di salah satu Hotel penginapan yang berada di kawasan Jalan Olo Ladang Kecamatan Padang Barat,” lanjutnya.
Sementara, perempuan dengan inisial MN diamankan oleh personel Satpol PP Padang di salah satu Hotel Penginapan yang berada di Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat.
“Setelah diamankan, mereka kami bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses dan didata oleh PPN,” lanjutnya.
Menurutnya, dua perempuan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti sebagai seorang PSK, maka nantinya akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)