QBeritakan.com - Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemicunya diduga ialah Ferdy Sambo yang marah mendengar Yosua melecehkan Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelumnya.
Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf melakukan tindak pidana,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Ma’ruf berada di rumah saat kejadian yang disebut-sebut pelecehan dan kekerasan itu. Namun, ia mengakui tak melihat secara langsung.
Pengakuan Kuat, ia hanya melihat Yosua mengendap-endap turun tangga. Saat ditegur, Yosua lari. Kuat sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Belakangan, ia kemudian melihat Putri Candrawathi dalam kondisi lemah berada di depan kamar.
Kuat pun mendesak Putri melapor Sambo sambil mengatakan ‘biar tidak ada duri dalam rumah tangga’.
Rombongan Putri pulang dari Magelang ke Jakarta pada Jumat pagi 8 Juli 2022 dengan dua mobil. Ricky satu mobil bersama Yosua. Sementara Putri Candrawathi bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Susi.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Putri kemudian menceritakan kejadian Magelang kepada Sambo usai tiba. Mantan Kadiv Propam itu murka mendapat cerita tersebut.
Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pelecehan dan kekerasan seksual itu. Peristiwa itu hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi. Ia berkukuh peristiwa itu terjadi, Sambo mempercayainya.
Rencana eksekusi kemudian disiapkan. Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal. Namun Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental. Perintah kemudian beralih ke Richard Eliezer yang mengaku tidak bisa menolaknya.
Eksekusi terjadi beberapa jam usai percakapan di Saguling itu. Diawali dari rombongan Putri berangkat ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
Turut dalam rombongan itu ialah Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, Susi yang juga rombongan Magelang justru tidak ikut.
Setelah rombongan Putri datang, Sambo juga tiba di Duren Tiga. Eksekusi kemudian dilakukan oleh Richard Eliezer. Pada saat kejadian penembakan, yang hadir di ruangan ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Yosua. Sementara Putri Candrawathi berada di dalam kamar tak jauh dari titik penembakan.
Kuat Ma’ruf melihat Eliezer menembak Yosua. Namun ia berkelit tidak melihat Sambo ikut menembak.
Yosua tewas di tempat seketika. Sambo kemudian menyiapkan skenario untuk menutupi pembunuhan tersebut hingga akhirnya semua terbongkar. Skenario yang dimaksud ialah baku tembak Yosua dan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua. Sebab, Kuat Ma'ruf disebut bercerita sesuai skenario Sambo ketika ditanya penyidik tak lama usai Yosua tewas.
Dalam skenario itu, Kuat Ma'ruf mengaku sedang berada di lantai dua saat baku tembak terjadi. Ia langsung tiarap.
Dalam keterangannya, Kuat Ma'ruf mengaku baru tahu skenario saat diperiksa di kantor Provost. Namun jaksa menyatakan keterangan Kuat Ma'ruf itu tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.
Yakni bahwa Kuat Ma'ruf saat diwawancara singkat tak lama setelah kejadian penembakan sudah bisa menerangkan cerita sesuai skenario Sambo. Hal itu yang mendasari jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan," ujar jaksa.
Jaksa meyakini bahwa Kuat Ma'ruf ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua di lantai 3 rumah Saguling. Hal itu terindikasi dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi masuk lift rumah Saguling tak lama usai tiba dari Magelang.
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf mempunyai peran dalam pembunuhan Yosua ini. Yakni menyiapkan rumah Duren Tiga sebagai lokasi penembakan. Begitu tiba di rumah Duren Tiga, Kuat Ma'ruf langsung menyiapkannya.
"Langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menurup akses jalan ke luar di depan apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa.
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. Padahal pada saat itu kondisi matahari masih terang. Pembunuhan terjadi pada sekira pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf dinilai memenuhi unsur dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP.