QBeritakan.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Awalnya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Deta Putri Setyanto
Produser: Deta Putri Setyanto
#FerdySambo #Brigadirj#JernihkanHarapan
Music: Land of the RetroOnes - RAGE