Qberitakan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Tahun 2022 SMA/Sederajat. Nilai positif dalam catatan Ombudsman diantaranya dari sisi pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas dinas. Meski demikian juga terdapat beberapa point yang perlu perbaikan.
Hal
itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,
Yefri Heriani, saat memaparkan Hasil Pengawasan PPDB Online Tahun 2022
SMA/Sederajat, di ruang rapat Lt.2 Kantor Gubernur Sumbar, Jumat
(2/11/2022).
Menurut
Yefri, pengawasan Ombudsman dimulai sejak sebelum PPDB Online, saat
pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Pengawasan dilakukan secara langsung
di 5 SMP, 10 SMA sederajat dan, 4 SD. Selain itu Ombudsman juga menerima
laporan melalui posko pengawasan PPDB.
"Secara
umum, kami melihat pelaksanaan PPDB pada saat ini perlu kita apresiasi
sudah cukup baik terutama bagaimana kita menggunakan teknologi. Ini
perlu kita apresiasi bersama. Sampai akhir, nyaris tidak ada komplain
terkait dengan teknologi. Artinya ini suatu kekuatan yang bisa kita
lanjutkan. Mudah-mudahan tahun berikutnya kondisi ini semakin membaik,"
tutur Yefri.
Yefri
juga mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan Penprov Sumbar dengan
Dinas Pendidikan sebagai leading sector bersama Dinas Kominfotik Sumbar,
Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.
Selain
itu, dari hasil pengawasan juga terdapat beberapa catatan yang perlu
perbaikan. Disampaikan lebih lanjut oleh Asisten Bidang Pencegahan
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Rahmadian Novert, terdapat
temuan yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni temuan umum dan temuan
khusus.
Temuan
umum menurut Novert, merupakan temuan yang jamak terjadi pada satuan
pendidikan. Diantaranya, jalur perpindahan orang tua siswa di sektor
informal tidak terakomodir. Temuan lain, mengaitkan PPDB dengan
pembelian seragam, atribut sekolah, buku, dan lainnya. Kemudian,
kesalahan penginputan dan verifikasi data siswa, serta pengelola
pengaduan pada tingkat satuan pendidikan tidak maksimal.
Sementara
untuk temuan khusus, lanjut Novert adalah, adanya mark up nilai peserta
PPDB tingkat SMA jalur prestasi akademik. Lalu, pemenuhan daya tampung
tingkat SMA dan SMK tanpa aturan yang jelas.
"Ditemukan
juga daftar inventaris calon-calon siswa pada tahap pemenuhan daya
tampung, dan penambahan siswa dan rombel ketika proses belajar mengajar
telah berjalan," ungkap Novert.
Temuan
lainnya tambah Novert, adanya kartu keluarga peserta yang tidak valid,
serta tidak adanya syarat kualifikasi tim seleksi jalur prestasi non
akademik di tingkat SMA, serta tidak adanya standar kualifikasi penguji
dalam seleksi minat bakat tingkat SMK.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri, menyambut positif hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
"Kehadiran
Ombudsman sejak awal, turun ke lapangan berdasarkan data dan informasi,
untuk memastikan apakah proses PPDB Online berjalan sebagaimana
mestinya, ataukah ada kekurangan sehingga perlu diberikan rekomendasi
kepada Pemprov. Kami menyampaikan apresiasi atas hasil pengawasan
Ombudsman, dan tentu ini menjadi evaluasi, apa tindak lanjut yang bisa
dilakulan untuk perbaikan ke depannya," kata Hansastri.
Hal
serupa juga disampaikan Kadisdik Sumbar, Barlius. Hasil pengawasan
Ombudsman menjadi masukan berharga bagi Disdik untuk melakukan
perbaikan.
"Terimakasih
banyak masukan bagi kami dari Ombudsman. Memang harus ada perbaikan,
khususnya masalah distribusi, dan kompetensi penguji. Kita memang ingin
perbaikan bagaimana supaya berjalan dengan baik," ucap Barlius.
Turut
hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Dinas Kominfotik
Sumbar, Dinas Sosial, Disdukcapil, Biro Hukum, dan Sekretaris
Disdukcapil Kota Padang.(Aidil/MMC)Dinas Kominfotik Sumbar