Dua Begal Driver Ojol Gunakan senjara Air Soft Gun Di Bekuk Polisi

QBeritakan.com
Selasa, 27 Desember 2022 | Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T08:00:26Z

QBeritakan.com -Pelaku Begal yang memakai modusnya dengan memesan ojek online ini dan mengarahkannya ke lokasi yang sepi,” Saat driver ojek online (ojol) tersebut sampai di lokasi penjemputan, kedua pelaku langsung menodongkan senjatanya kepada korban. kata Kasat Reskrim Polresta Padang,

Berdasarkanlaporan atas nama Rahmad Ahmad (30) seorang driver ojek online, pihak kepolisian Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku yang melakukan pencurian dengan pengancaman tersebut.

Ahirnya Dua orang begal yang dibekuk Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melancarkan aksinya dengan cara memesan ojek online.

“Satu pelaku menodongkan senjara Air Soft Gun dan yang satunya lagi menodongkan pisau kepada korban dan mengancam korbannya,” lanjutnya.

Karena takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan dua orang pelaku begal yang merampas sepeda motor driver ojek online.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku yaitu Mhd Aisman (23) dan rekannya Andika Farhan (22),” lanjutnya.

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan keduanya dan langsung melakukan penangkapan pada Senin 26 Desember 2022 malam.

“Tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB kami amankan awalnya atas nama Aisman di Jalan Simpang Jagung, Kota Pariaman,” lanjutnya.

Selanjutnya, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan rekannya yang bernama Farhan dan akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.55 WIB.

“Tersangka kedua kami amankan di Jalan Manggis Purus Baru Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Begal Driver Ojol Gunakan senjara Air Soft Gun Di Bekuk Polisi

Trending Now