QBeritakan.com - Hallo sahabat semua, kali ini Qberitakan kepada sahabt semua yang minat dan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, berikut kami informasikan Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Syarat Penerimaan CPNS 2023 dan Dokumen yang Diperlukan untuk mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, info terbaru seputar pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka di sscasn.bkn.go.id dan formasi yang dibuka sedang ramai diulas saat ini.
Kepastian akan dibukanya tes CPNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Namun, seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk Jaksa, hakim dan Agen.
Sedangkan Formasi lain tetap dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Selain Jaksa, hakim dan Agen, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Honorer dengan kriteria tertentu.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakatan, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, Jaksa, Agen dan jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Sementara itu, mengenai Jadwal Seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah Seleksi ASN 2022 selesai.
Meski belum menjelaskan Jadwal pasti pelaksanaan Seleksi CPNS 2023, namun Aba Subagja menjelaskan bahwa ada Sistem baru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui.
Sistem baru dari Seleksi CPNS 2023 kata Aba Subagja bersifat fleksibel, yaitu Pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.
Seleksi CPNS 2023 dipastikan akan kembali dibuka oleh Pemerintah dengan prioritas tenaga Honorer.
Namun tak semua Honorer bisa langsung jadi CPNS 2023.
Berikut Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023. Berlaku Syarat Umur dan masa kerja.
Prioritas tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer pada tahun 2023 karena ke depan Pegawai Pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.
Lalu, apa saja Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023? Simak ulasannya seperti dilansir Pos-Kupang.com di artikel berjudulJangan Salah, Seleksi CPNS 2023 Hanya Untuk Jaksa, Hakim dan Agen, Formasi Lain Silakan Lamar PPPK:
1. Usia maksimal 46 tahun
2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
- 5-10 tahun secara berturut-turut.
3. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 - 5 tahun secara berturut-turut.
Seperti diketahui, agar bisa lolos seleksi penerimaan CPNS 2023 calon peserta wajib memebuhi syarat administrasi pendaftaran.
Setelah memenuhi syarat penerimaan seleksi CPNS 2023, peserta akan masuk ke tahap berikutnya mulai dari ujian hingga pengumuman.
Diberitakan sebelumnya, informasi pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Namun, mengenai jadwal kapan penerimaan seleksi CPNS 2023 dibuka hingga kini belum diinformasikan secara resmi.
Sembari menunggu pendaftaran CPNS 2023 dibuka, masyarakat bisa cek syarat yang harus dipenuhi agar bisa mempersiapkan dari sekarang.
Berikut ini syarat penerimaan seleksi CPNS 2023:
1. Calon peserta berusia 18 hingga 35 tahun.
2. Calon peserta setia kepada NKRI (Surat pernyataan).
3. Calon peserta sehar jasmani dan rohani.
4. Calon peserta memenuhi standar pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
5. Calon peserta bukan merupakan CPNS, PNS, TNI/polri.
6. Calon peserta bukan pengurus partai politik.
7. Calon peserta tidak pernah dipecat dari TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, CPNS, PNS, dan pegawai swasta.
8. Calon peserta tidak pernah dipenjara dan bukan pengguna obat-obatan terlarang atau narkotika.
Kemudian, setelah syarat-syarat tersebut, calon peserta harus mempersiakpkan beberapa dokumen yang diperlukan saat pendaftaran CPNS 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Sehingga, seluruh dokumen administrasi pendaftaran CPNS 2023 akan diunggah lewat situs tersebut.
Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2023
Kepastian akan dibukanya tes CPNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Namun, seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk Jaksa, hakim dan Agen.
Sedangkan Formasi lain tetap dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Selain Jaksa, hakim dan Agen, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Honorer dengan kriteria tertentu.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakatan, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, Jaksa, Agen dan jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Sementara itu, mengenai Jadwal Seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah Seleksi ASN 2022 selesai.
Meski belum menjelaskan Jadwal pasti pelaksanaan Seleksi CPNS 2023, namun Aba Subagja menjelaskan bahwa ada Sistem baru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui.
Sistem baru dari Seleksi CPNS 2023 kata Aba Subagja bersifat fleksibel, yaitu Pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.
Seleksi CPNS 2023 dipastikan akan kembali dibuka oleh Pemerintah dengan prioritas tenaga Honorer.
Namun tak semua Honorer bisa langsung jadi CPNS 2023.
Berikut Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023. Berlaku Syarat Umur dan masa kerja.
Prioritas tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer pada tahun 2023 karena ke depan Pegawai Pemerintah hanya ada PNS dan PPPK.
Lalu, apa saja Kriteria Honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023? Simak ulasannya seperti dilansir Pos-Kupang.com di artikel berjudulJangan Salah, Seleksi CPNS 2023 Hanya Untuk Jaksa, Hakim dan Agen, Formasi Lain Silakan Lamar PPPK:
1. Usia maksimal 46 tahun
2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
- 5-10 tahun secara berturut-turut.
3. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 - 5 tahun secara berturut-turut.
Seperti diketahui, agar bisa lolos seleksi penerimaan CPNS 2023 calon peserta wajib memebuhi syarat administrasi pendaftaran.
Setelah memenuhi syarat penerimaan seleksi CPNS 2023, peserta akan masuk ke tahap berikutnya mulai dari ujian hingga pengumuman.
Diberitakan sebelumnya, informasi pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Namun, mengenai jadwal kapan penerimaan seleksi CPNS 2023 dibuka hingga kini belum diinformasikan secara resmi.
Sembari menunggu pendaftaran CPNS 2023 dibuka, masyarakat bisa cek syarat yang harus dipenuhi agar bisa mempersiapkan dari sekarang.
Berikut ini syarat penerimaan seleksi CPNS 2023:
1. Calon peserta berusia 18 hingga 35 tahun.
2. Calon peserta setia kepada NKRI (Surat pernyataan).
3. Calon peserta sehar jasmani dan rohani.
4. Calon peserta memenuhi standar pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
5. Calon peserta bukan merupakan CPNS, PNS, TNI/polri.
6. Calon peserta bukan pengurus partai politik.
7. Calon peserta tidak pernah dipecat dari TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, CPNS, PNS, dan pegawai swasta.
8. Calon peserta tidak pernah dipenjara dan bukan pengguna obat-obatan terlarang atau narkotika.
Kemudian, setelah syarat-syarat tersebut, calon peserta harus mempersiakpkan beberapa dokumen yang diperlukan saat pendaftaran CPNS 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Sehingga, seluruh dokumen administrasi pendaftaran CPNS 2023 akan diunggah lewat situs tersebut.
Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2023