QBeritakan.com - Aksi Ratusan Mahasiswa Menuntut Rektor Pecat Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Universitas Andalas (UNAND) menuntut rektor memecat oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi.
Ratusan Mahasiswa yang melakukan aksi tersebut menyatakan bahwa kelakuan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut harus ditindak tegas oleh pihak kampus.
Putri Nengsih, Menteri Pergerakan Perempuan BEM KM UNAND 2022 dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihak kampus harus mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Pertama, kami menuntut agar rektor mengusut tuntas kasus kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal kedua yang dituntut mahasiswa dalam aksi tersebut meminta agar Rektor memecat oknum dosen dengan inisial KC yang diduga melakukan pelecehan seksual.
“Menuntut Rektor Universitas Andalas untuk memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen,” lanjutnya.
Hal ketiga yang dituntut oleh mahasiswa dalam aksi tersebut adalah perlindungan terhadap korban sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Terakhir kami meminta Rektor untuk melindungi petugas satgas PPKS dari intervensi pihak manapun,” tutupnya.
Ia menyatakan bahwa Rektor harus menindaklanjuti seluruh tuntutan yang diminta oleh para mahasiswa tersebut agar pelecehan seksual tidak terjadi lagi di Kampus terbesar di Sumatera Barat tersebut.
Ratusan Mahasiswa yang melakukan aksi tersebut menyatakan bahwa kelakuan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut harus ditindak tegas oleh pihak kampus.
Putri Nengsih, Menteri Pergerakan Perempuan BEM KM UNAND 2022 dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihak kampus harus mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Pertama, kami menuntut agar rektor mengusut tuntas kasus kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Hal kedua yang dituntut mahasiswa dalam aksi tersebut meminta agar Rektor memecat oknum dosen dengan inisial KC yang diduga melakukan pelecehan seksual.
“Menuntut Rektor Universitas Andalas untuk memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen,” lanjutnya.
Hal ketiga yang dituntut oleh mahasiswa dalam aksi tersebut adalah perlindungan terhadap korban sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Terakhir kami meminta Rektor untuk melindungi petugas satgas PPKS dari intervensi pihak manapun,” tutupnya.
Ia menyatakan bahwa Rektor harus menindaklanjuti seluruh tuntutan yang diminta oleh para mahasiswa tersebut agar pelecehan seksual tidak terjadi lagi di Kampus terbesar di Sumatera Barat tersebut.