Sumbar Sandang Predikat "Desa Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2022" |
QBeritakan.com - Nagari
Kamang Hilia Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat memenangkan
predikat sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2022 bersama
sembilan desa lainnya di seluruh provinsi di Indonesia yang ditetapkan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. yang diselenggarakan di lapangan Desa Banyubiru,
Kecamatan Banyubiru. Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa
(29/11/2022).
Nagari
Kamang Hilia Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat memenangkan
predikat sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2022 bersama
sembilan desa lainnya di seluruh provinsi di Indonesia yang ditetapkan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Buya
Mahyeldi sangat mengapresiasi kegiatan ini serta sangat bangga dan
mengucapkan selamat atas capaian Desa Kamang Hilia sebagai Desa
Percontohan Desa Anti Korupsi. Gubernur berharap semangat masyarakat
Desa Kamang Hilia dalam mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi
dapat ditularkan dan menjadi percontohan bagi seluruh desa lainnya yang
ada di Sumatera Barat.
Wali
Nagari Kamang Hilia Khudri Elhami sangat bersyukur dan mengucapkan
terimakasih kepada semua tim pemerintahan nagari dan semua masyarakat
Kamang Hilia atas semua usaha yang dilakukan sehingga mendapatkan
predikat sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.
Pembentukan
Desa anti korupsi di Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari program
yang telah dilaksanakan di tahun 2021 dan akan dilaksanakan secara
berkelanjutan. Pelaksanaaan kegiatan ini diatarbelakangi oleh adanya
keprihatinan kejahatan korupsi yang sudah merambah sampai ke tingkat
desa, padahal seharusnya Desa merupakan garda terdepan dalam mencegah
tindak pidana korupsi. Oleh karena itu haruslah ada upaya nyata dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memerangi berbagai tindak
pidana korupsi dalam berbagai sektor kehidupan termasuk di desa,
melalui upaya pendidikan anti korupsi dan pencegahan melalui menanamkan
nilai nilai integritas dan anti korupsi.
KPK
menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan
oleh KPK sendiri, tetapi perlu adanya peran serta seluruh elemen
masyarakat untuk berkontribusi termasuk masyarakat desa dalam melakukan
tindakan pencegahan dan menanamkan nilai nilai anti korupsi dalam
kehidupan masyarakat.
Pemberantasan
korupsi menjadi penting, karena tujuan negara kita tidak mungkin bisa
diwujudkan, jika masih ada korupsi, ungkap Ketua KPK RI Komjen (Purn)
Firli Bahuri dalam sambutannya.
Untuk
mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi bukanlah perkara yang mudah.
Penilaian telah dilakukan langsung oleh KPK RI yang dimulai dari
Februari - November tahun 2022 melalui empat tahapan. Pertama, tahap
observasi yaitu pengecekan dan memilih desa yang akan masuk proyek desa
percontohan desa anti korupsi, yang dilaksanakan dari Februari-April
2022.
Kedua,
tahap bimbingan tekhnis yaitu memberikan bimbingan tekhnis terhadap
desa terpilih untuk dibentuk menjadi desa percontohan desa anti korupsi
dengan melibatkan Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI dari
April-September 2022.
Ketiga,
tahap penilaian yaitu kegiatan penilaian guna menentukan layak tidaknya
sebuah desa dijadikan sebagai desa anti korupsi dilaksanakan pada bulan
Oktober 2022. Keempat tahap Launching yaitu kegiatan ceremonial guna
mendeklarasikan 10 desa terpilih sebagai desa percontohan Desa Anti
Korupsi di Indonesia yang dilaksanakan pada 29 November 2022.
Adapun
sembilan desa lainnya disamping Desa Kamang Hilia Agam Sumatera Barat
yang ditetapkan sebagai desa anti korupsi adalah: Desa Banyu Biru Kab.
Semarang Jawa Tengah, Desa Cibiru Wetan Kab. Bandung Jawa Barat, Desa
Kumbang Kab. Lombok Timur NTB, Desa Sukojati Kab. Banyuwangi Jawa Timur,
Desa Kutu Kab. Badung Bali, Desa Hanura Kab. Pesawaran Lampung, Desa
Pakkato Kab. Goa Sulawesi Selatan, Desa Mungguh Kab. Sekarang Kalimantan
Barat, dan Desa Detusoko Barat Kab. Ende.
Turut
hadir pada kegiatan tersebut. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd.,
Menteri Dalam Negeri diwakili oleh Dirjen Bina Pemerintahan Daerah Dr.
Eko, Kepala BNN RI diwakili oleh Direktur Advokasi BNN RI Brigjen Pol.
Jafriadi, Menteri Keuangan RI di wakili oleh Inspektur Jendral Awan
Nurmawan Nuh. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka
Artha Ardana Sukawati, M.Si dan perwakilan dari 10 provinsi yang
memenangkan desa percontohan Desa anti korupsi.(Aidil/MMCDinas
Kominfotik Sumbar