QBeritakan.com- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. "Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo usai mengikuti penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Di sisi lain, Sambo menegaskan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. "Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Sambo meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus terbaru.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," imbuh dia. Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.